post image
KOMENTAR
Reklamasi merupakan salah satu pemilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Melihat manfaat dan resiko yang terjadi, diperlukan penelaahan yang mendalam.

Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan pihaknya menilai regulasi yang ada masih tumpang tindih diantara tiga regulasi yaitu UU 27/2007 yo 1/2014, UU 26/2007, dan Pepres 122/2012.

"Tentu kalau kita bahas ini nggak habis-habisan debatnya, tentu ada hirarkinya UU lebih tinggi dari perpres. Tapi bila dibicarakan maka akan ditemukan solusinya," ujar Rizal usai bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya dan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (18/4).


Menteri Siti juga mengatakan, mengenai UU 30/2009, terkait tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana pemerintah berhak melakukan pengawasan kepada pemrakarsa.

"Secara spesifik terkait pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan sosial masyarakat," tuturnya.

Pemerintah pusat dan daerah, duduk bersama untuk melihat secara keseluruhan. Siti menegaskan kementerian yang dipimpinnya akan melengkapi Raperda DKI tentang zonasi yang saat ini telah distop DPRD DKI.

Selain itu, Siti mengungkapkan izin-izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam situasi saat ini sudah menjadi masalah serius.

"Maka dilakukan pengawasan dan investigasi kepada izin lingkungan di lapangan kepada pemrakarsa. Menyangkut lingkungan hidup dan keresahan sosial masyatakat. Ini yang jadi instrumen konkret pemberhentian," kata Siti.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel