post image
KOMENTAR
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah situs Islam di internet dianggap melanggar hak asasi manusia oleh petinggi Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, menegaskan langkah pemerintah itu bukan hanya melanggar HAM tetapi juga melanggar konstitusi.

"Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi," kata Zainut, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (9/1).

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, UU ITE  tidak mengandung pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet.

Tindakan tersebut, ditegaskan Zainut, sangat menyinggung perasan umat Islam. Dia tegaskan, tidak semua situs berbau Islam yang membawa paham radikal mengarah terorisme.

"Kenapa situs lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?" ujar anggota DPR RI ini.

Ia meminta Kementerian Kominfo mengevaluasi kebijakan itu dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan.

"Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri. Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Zainut.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa