post image
KOMENTAR
UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI sudah berlaku selama 14 tahun. Seharusnya, itu sudah jadi masa yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi UU tersebut.  

"UU Kepolisian yang sudah berlaku selama 14 tahun ini sudah layak direvisi, hanya beberapa kali maju (revisi) ke DPR sampai sekarang tidak terealisasi," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).

Meski UU itu bisa diuji lewat judicial review, namun menurutnya lebih efektif lewat legislatif review. Ia melihat, yang mesti dibenahi adalah aturan-aturan yang membuat proses pergantian Kapolri selalu diwarnai polemik tajam selama 14 tahun terakhir.

Ia mengusulkan, pertama, masa jabatan seorang Kapolri harus diatur sekurang-kurangnya lima tahun.

"Jadi, kira-kira satu periode presiden satu Kapolri saja, agar laporan kinerjanya jelas. Ini jadi bahan pertimbangan untuk segera merevisi UU itu," jelas Fadli.

Kedua, jadikan Kapolri sebagai pejabat setingkat menteri. Kalau sudah jadi pejabat negara setingkat kabinet maka pemilihannya tidak memerlukan lagi persetujuan DPR.

"Kalau usul di bawah otoritas lembaga lain, saya tidak setuju karena itu akan menimbulkan kerancuan dan pasti tidak disetujui anggota Polri," ucapnya. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas