post image
KOMENTAR
MBC. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima 19 laporan terkait pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pelanggaran tersebut dilaporankan oleh masyarakat sejak posko pengaduan dibuka oleh Ombudsman.

Sesuai laporan yang diterima oleh Perwakilan Ombudsman Sumut,  sekolah yang diduga melakukan pelanggaran terjadi pada tingkat SD hingga SMA.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abiyadi Siregar.

"Yang tercatat itu sudah ada 19 laporan terkait PPDB yang masuk ke Ombudsman, SMA ada 14 laporan, SMP ada 3 laporan dan SD ada 2 laporan," ujar Abyadi saat ditemui di kantornya, Jumat (29/7).

Abyadi menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilaporankan  adalah masalah penjualan seragam dan pungutan uang.

"Yang dilaporkan paling banyak adalah penjualan seragam dan pungutan, kemudian masalah membuka kelas siang. Padahal sekolah negeri itu gak boleh buka kelas siang," katanya. [sfj]

Anggota DPR RI Sofyan Tan Motivasi Siswa Kisaran dan Tanjung Balai

Sebelumnya

Wakil Wali Kota Medan Ajak Ikatan Pelajar Al Washliyah Ikut Perangi Narkoba dan Judi Online

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan