post image
KOMENTAR
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan upaya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers.

Demikian disampaikan Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, Senin (7/11), menyusul kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi damai 4 November 2016 di Jakarta dan berbagai daerah.

Yadi mengatakan tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

IJTI, sebut Yadi, meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

"Kami meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," katanya.

IJTI juga meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

Terakhir, IJTI meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial.

"Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif masyarakat banyak," sebut Yadi.

Jelasnya, jurnalis tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asa praduga tak bersalah. Dan jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.

"Terakhir, jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan ditengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial," ungkap Yadi.

Secara umum, tambah Yadi, IJTI memandang jika terjadi kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi yang berimbang dan sehat akan terhambat dan merugikan publik. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas