post image
KOMENTAR
Menanggapi ucapan Kabag Perekonomian Pemko Binjai Ahmad Ilham yang  mengatakan bahwa belum semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya telah dicantumkan untuk menukarkan tabung gas 3 kg (tabung melon) ke Bright gas 5,5 kg, DPRD kota Binjai angkat bicara.

Komisi A DPRD kota Binjai melalui anggota komisi A yang salah satunya membidangi Pemerintahan, Ambi Suswandi Buana, saat ditemui MedanBagus.com, Jumat (11/11) di ruang kerjanya, berharap agar ASN Pemko Binjai diberikan sanksi.

"Itukan himbauan Walikota Binjai, waktunya pun udah lumayan lama, jadi wajar kalau diberikan sanksi, seperti sanksi sosial dengan cara mencantumkan nama nama ASN yang belum menukarkan tabung itu ke media cetak ataupun online," ucapnya.

Ambi Suswandi Buana yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra mengatakan, himbauan walikota tentang penukaran tabung gas melon ke Bright gas 5,5 kg harus dipatuhi seluruh ASN karena akan menjadi penilaian tertentu bagi publik.

"Himbauan walikota tersebut bisa menjadi pedoman untuk diikuti. Karena yang akan dinilai oleh publik adalah Walikota Binjai," katanya.

Diberitakan sebelumnya oleh MedanBagus.com, mengenai penukaran tabung gas 3 kg ke tabung Bright gas 5,5 kg, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai, diakui Ahmad Ilham, belum semua target tercapai.

"Sesuai himbauan walikota, memang ASN Pemko Binjai di himbau untuk menukarkan tabung gas. Lebih kurang Sekitar 200 ASN sudah menukarkan tabung gas tersebut, hanya tinggal beberapa orang saja yang belum ikut menukarkan," demikian Ahmad.[sfj]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan