post image
KOMENTAR
Sebanyak delapan kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.

Delapan kapal itu diamankan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-01 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Penguatan Operasi Nusantara VIII Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada saat KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang dinakhkodai Capt. Samson melihat aktivitas mencurigakan dari pantauan radar pada saat sedang melakukan patroli penguatan di wilayah perairan Indonesia yang kaya sumber daya alam tersebut.

"Setelah didekati terlihat delapan kapal sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang," sebut Mardiono, Jumat (11/11).

Melihat kedatangan kapal pengawas, empat kapal melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh KP Hiu Macan-01, yang akhirnya berhasil menangkap dua kapal lainnya. Setelah mengamankan enam kapal selanjutnya dilakukan pengejaran kembali sampai akhirnya delapan kapal pencuri ikan tersebut berhasil diamankan.

Kedelapan kapal tersebut yaitu:
KM. BD 95377 TS bobot 35 GT, Nakhkoda: Ly Van Tam, jumlah ABK 6 orang.
KM. BD 97583 TS bobot 35 GT, Nakhkoda: Tran Van Thu, jumlah ABK 5 orang.
KM. BV 4985 TS bobot 90 GT, Nakhkoda: Tran Duang Vuong, jumlah 10 orang.
KM. BV 4984 TS bobot 60 GT, Nakhkoda: Dang Minh Kiet, jumlah ABK 2 orang.
KM. BV 92421 TS bobot 60 GT, Nakhkoda: Nguyen Tam, jumlah ABK 2 orang.
KM. BV 5424 TS bobot 90 GT, Nakhkoda: Huynh Ton, jumlah ABK 9 orang.
KM. BV 92455 TS bobot 40 GT, Nakhkoda: Vo Van Trai, jumlah ABK 2 orang.
KM. BV 92458 TS bobot 90 GT, Nakhkoda: Bui Ngoc Phuong, jumlah ABK 9 orang.

Mardiono menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui delapan nakhkoda kapal dan 45 ABK seluruhnya merupakan warga negara Vietnam.

Enam kapal menggunakan alat tangkap pair trawl (pukat harimau), dua kapal lainnya menggunakan alat tangkap purse saine dan pada saat melakukan penangkapan ikan di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia tanpa disertai dokumen perizinan perikanan yang sah.

"Selanjutnya 45 Awak kapal dipindahkan ke KP Hiu Macan-01, dan delapan kapal pencuri ikan beserta seluruh ABK digiring menuju Stasiun Pengawasan PSDKP Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," demikian Mardiono. [hta/rmol]

 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas