post image
KOMENTAR
Ketua DPW Pemuda Lira Sumut, Ir. Ahmad Ibrahim Hutasuhut mengungkapkan bahwa restrukturisasi kredit Bank Sumut berpotensi bermasalah. Dengan demikian, hal itu juga mempengaruhi Non Performing Loan (NPL) yang juga dapat memburuk, sehingga ini menjadi signal lampu kuning untuk PT Bank Sumut.

Menurut Ahmad, signal bermasalah dapat ditelusuri dari tidak membaiknya NPL sejak 2015 setelah Write off dan tingginya NPL UUS berdasarkan Laporan Keuangan thn 2016 (diatas 20%).

"Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya," terangnya kepada wartawan Selasa (14/2/2017).

Dia juga menjelaskan, restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, dalam perbankan.

"Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit dan debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, modus restrukrisasi yg dipaksakan berpotensi dilalukan untuk mengejar laba jangka pendek dalam rangka penghentian penyisihan CKPN.

Jika dihubungkan dengan laba PT Bank Sumut tahun 2016  kredit tidak mampu tumbuh namun pendapatan laba bisa tercapai," ungkapnya.

Kritikan serupa disampaikan kalangan anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon. Politisi PAN yang duduk di Komisi C ini menilai kinerja bank milik pemerintah provinsi Sumatera Utara tersebut sangat buruk, khususnya menyangkut penyerapan anggaran untuk penyertaan modal.

"Ya, saya memang tetap menilai PT Bank Sumut tidak menjalankan tugas dengan baik, sebab penyerapan anggaran saja tidak bisa diambil oleh Direksi PT Bank Sumut hanya karena alasan belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal," katanya, Selasa (14/2).

Muslim berulangkali mempertanyakan penyertaan modal Rp78 miliar yang tidak bisa dipergunakan oleh bank plat merah itu, meski anggaran tersebut sudah tercantum dalam R-APBD 2017, akibat terganjal Peraturan Daerah (Perda), sehingga penyertaan modal itu terpaksa dicantumkan lagi dalam APBD 2017.  Bahkan dalam RDP yang digelar di DPRD Sumut, Senin (6/2/2017) Muslim menuding Direksi PT Bank Sumut seharusnya malu untuk hadir karena tidak bisa menggunakan anggaran tersebut.

Selain persoalan itu, Muslim Simbolon kembali mengungkapkan sejumlah persoalan yang tengah dihadapi oleh PT Bank Sumut termasuk laba maupun penurunan Non Performing Loan (NPL).

"Kita melihat kinerja jajaran Direksi PT Bank Sumut telah gagal, sebab peningkatan laba maupun penurunan NPL bukan dikarenakan kehebatan kinerja jajaran Direksi, tapi dikarenakan diadakan "write off" (penghapus bukuan) sebesar Rp325 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu," sebutnya.

Perlu diketahui, kata Muslim, jika PT Bank Sumut pada saat itu tidak melakukan "write off", NPL-nya atau kredit bermasalahnya tetap tinggi mencapai 7% lebih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan kebanggaan Sumut itu  bisa menurun dan tentunya akan mempengaruhi operasionalnya.

"Jadi pencapaian laba serta menurunnya NPL bukan keberhasilan jajaran Direksi PT Bank Sumut seperti yang disampaikan Dewan Komisaris Rizal Fahlevi yang didampingi Komisaris Independen Brata Kesuma, Komisaris Hendra Arbie dan Dirut Bank Sumut Edie Rizliyanto kepada Gubsu," tegas Muslim Simbolon.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi