post image
KOMENTAR
Menyikapi kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Langkat, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (2/3) di Kantor BNN Langkat, jalan Proklamasi Stabat.

Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Ahmad Zaini, mengatakan bahwa BNN tetap bersinergi dengan Pemkab Langkat dalam menyikapi kebijakan P4GN, dan berharap semua SKPD bisa melakukan kegiatan yang terkait dengan pencegahan penyahgunaan narkoba.

"Untuk itu telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) P4GN berdasarkan keputusan bupati Langkat yang melibatkan semua unsur SKPD terkait dan instansi penegak hukum lainnya,” kata Zaini.

Selain itu lanjut Zaini, BNN Langkat juga sudah membentuk desa bersih narkoba dimana didalamnya melibatkan relawan anti narkoba dari unsur masyarakat. Tiga desa yang bersih narkoba tersebut yaitu Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan, Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan dan Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

"Saya berharap muncul lagi relawan relawan anti narkoba di desa dan kelurahan sehingga upaya pencegahan dan peredaran narkoba dapat diminimalisir," tegasnya.

Zaini juga menghimbau kepada kita semua, jangan lagi mengatakan banyak narkoba di desa atau kelurahan, tapi apa yang telah kita perbuat untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba.

PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung didampingi Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Media Agus Kurniawan mengatakan, Dinas Sosial siap bersinergi dengan BNN dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkoba, tentunya dalam hal memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat terutama para pelajar.

Lingkungan keluarga bisa menjadi pertahanan utama dalam mencegah dan melindungi anggota keluarga dari pengaruh Narkoba, sebagai unit terkecil dalam masyarakat. keluarga menjadi wadah utama dalam proses sosialisasi pada anak dalam mengenalkan bahaya narkoba.

"Kami siap bekerjasama dalam melakukan sosialisasi maupun pembinaan komponen masyarakat yang menjadi mitra maupun binaan kami, agar masyarakat mengerti dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Rina.

Selain itu, Rina Wahyuni juga membahas yang terkait dengan tempat rehabilitasi dan perizinannya sesuai dengan undang undang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga, juga menambahkan bahwa untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dibutuhkan komponen masyarakat yang bersinergi dengan instansi pemerintah terkait, untuk menciptakan Kabupaten Langkat yang bersih narkoba.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa