post image
KOMENTAR
Pengacara Julheri Sinaga meminta agar pihak Polrestabes Medan segera membebaskan klien mereka Siwaji Raja dari sel tahanan Polrestabes Medan. Hal ini disampaikannya pasca keluarnya putusan hakim PN Medan yang menerima permohona pra peradilan dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Siwaji Raja oleh pihak kepolisian tidak memiliki kekuatan mengikat.

"Putusan hakim memerintahkan untuk segera mengeluarkan pemohon (Siwaji Raja) dai Ruang Tahanan Polrestabes Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Artinya klien kami harus segera dibebaskan," kata Julheri kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (13/3).

Hingga sore tadi, Julheri Sinaga dan tim kuasa hukum dari Siwaji Raja masih berada di Polrestabes Medan untuk menjemput klien mereka. Mereka membawa serta salinan putusan hakim PN Medan bernomor 14/Pid Pra/2017/PN Medan tersebut. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan Siwaji Raja belum dibebaskan, sehingga tim kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarganya terlihat masih menunggu di halaman Mapolrestabes Medan.

"Kami heran, seperti diombang-ambing begini. Padahal ini putusan hakim pengadilan. Kami akan beri waktu sampai jam 24.00 WIB nanti, kalau itu tidak dilakukan akan kami adukan penyidik dan Kapolrestabes Medan ke Mabes Polri karena mengambil hak kebebasan warga, itu pidana," ujar Julheri.

Diketahui hakim PN Medan mengabulkan permohonan Siwaji Raja dan menyatakan penetapan tersangka oleh polisi berdasarkan Surat Perintah Penyidik nomor Sp.sidik/190/I/2017Reskrim tanggal 18 Januari 2017 dan Surat Perintah Penyidikan noor Sp Sidik/199/I/2017/REskrim tanggal 21 Januari 2017, Surat Penangkapan nomor SP.KAP/45/I/2017 reskrim tertanggal 23 Januari 2017 serta Surat Perintah Penahanan Sp.Han/23/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penangkapan dan penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Dalam putusannya juga hakim membatalkan seluruh surat yang dikeluarkan polisi dalam penyidikan kasus pembunuhan Indra Gunawal alias Kuna tersebut. Hakim juga menghukum termohon (polisi) agar membayar uang pengganti  dan merehabilitasi nama pemohon (Siwaji Raja) pada 1 media cetak nasional dan 1 televisi swasta nasional.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum