post image
KOMENTAR


Keinginan Saharuddin untuk mandi di Kantor Gubernur Sumatera Utara gagal terwujud. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang warga dari kawasan Medan Utara ini untuk mandi di Kantor Gubernur Sumatera Utara tersebut dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak bisa, apapun aksinya harus ada pemberitahuan disini supaya ada yang menerima," kata pimpinan Satpol PP Yulian Siregar kepada Saharuddin, Senin (24/7)

Yulian mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah melarang adanya aksi penyampaian pendapat ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, termasuk kritikan atas kenaikan tarif PDAM Tirtanadi. Namun khusus mengenai aksi Numpang Mandi ini, ia meminta agar Saharuddin mengikuti prosedur yang ada.

"Saya juga adalah warga yang jujur dirugikan dengan kenaikan tarif ini. Tapi saya posisinya disini sebagai petugas," ujarnya.

Penolakan ini sempat memicu perdebatan antara Saharuddin dengan Yulian. Pada akhirnya Saharuddin memilih untuk mengalah dan mengurungkan niatnya untuk numpang mandi di Kantor Gubernur Sumut.

"Mau mandi saja pakai birokrasi, saya diusir pakai sistem birokrasi disini," pungkasnya sembari menyatakan akan melanjutkan aksi ke DPRD Sumatera Utara.[rgu]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga