post image
Uswatun Hasanah/medanbagus
KOMENTAR

Kota Medan merupakan salah satu dari kota-kota yang memiliki banyak peninggalan masa lalu yang kental dengan kekayaan budaya dan arsitektur bangunan bersejarah, selain itu juga merupakan kota perdagangan yang memiliki jam penerbangan internasional dan dapat menghubungkan kota-kota di Sumatera ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand, sehingga bukan sesuatu yang berlebihan jika menyebutkan bahwa Kota Medan adalah pintu gerbang Indonesia di bagian barat yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka di bagian utara.

Pada tahun 1920 – 1930 an, Kota Medan sempat menjadi Kota Perdagangan yang indah dan jaya dengan sebutan “parijs van Sumatera” Sisa-sisa dari wujud nyata julukan tersebut masih terekam dalam wujud fisik bangunan-bangunan yang berdiri kokoh hingga kini dan telah berumur lebih dari setengah abad bahkan ada yang telah berumur seratus tahun lebih, namun sangat disayangkan ada banyak bangunan cagar budaya yang telah beralih fungsi atau bahkan dirobohkan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Kota Medan didominasi oleh sektor perdagangan, dan jasa hingga 70,33%, Padahal bisa saja Kota Medan mengembangkan kawasan bersejarah yang linkage sector dengan sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang sudah pasti dapat memberikan dampak ekonomi yang besar seperti menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan sudah pasti akan terjadi trickle down effect disekitar kawasan cagar budaya seperti akan ada tempat-tempat baru penginapan, restoran atau bahkan industri kerjainan. Dijelaskan Uswatun Hasanah, SE, M.Si. Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Panca Budi dan Konsultan Perencanaan Kota kepada Medanbagus (12/7/19).

"Perlu diketahui bahwa Kota Medan memiliki 95 bangunan cagar budaya dengan prioritas “sangat tinggi” harus dilindungi berjumlah 15 bangunan, prioritas “tinggi” 47 bangunan, prioritas “sedang” 32 bangunan dan prioritas “rendah” 1 bangunan. Bangunan cagar budaya dengan prioritas sangat tinggi sudah seharusnya memiliki status perlindungan hukum yang harus dilindungi oleh Permen Budpar No. PM.01/PW/007/MKP/2010 namun kenyataannya ada beberapa bangunan cagar budaya di Kota Medan dengan prioritas “sangat tinggi” yang hanya masih dilindungi oleh Perda No 6/1998 saja, bangunan-bangunan tersebut misalnya saja Kantor Pos Besar di Jl Balai Kota, bahkan bangunan cagar budaya ada yang belum memiliki perlindungan hukum sama sekali seperti Kantor Jiwasraya di Jl Palang Merah No 1, dan Kuil Shri Mariamman di Jl Teuku Umar No 18 dekat dengan kampung keeling, padahal bangunan cagar budaya ini merupakan bangunan cagar budaya dengan prioritas sangat tinggi yang harus dilindungi karena memiliki kriteria nilai sejarah, desain arsitektural yang unik dan memiliki nilai pendidikan serta bernilai ekonomi. Bangunan-bangunan tersebut itulah yang pada akhirnya rentan dirobohkan karena tidak kuat memiliki perlindungan hukum", jelas Uswatun

Disinilah diperlukan peran pemerintah pemerintah Kota Medan sebagai bagian dari pemegang kebijakan agar melakukan tindakan pelestarian bangunan cagar budaya. Hal ini dikarenakan sejalan dengan misi ke 2 didalam RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021 yakni “Menumbuhkembangkan Harmonisasi, Kerukunan, Solidaritas, Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan Sosial Berdasarkan Budaya Daerah dan Identitas Lokal Multikulturalisme” yang dari misi tersebut tujuannya adalah “Melindungi, Memelihara, Melestarikan Bangunan-bangunan Bersejarah dan Cagar Budaya dengan ciri khas Masing-masing", katanya.

Pemerintah daerah Kota Medan juga sudah seharusnya mulai memberikan insentif bangunan cagar budaya baik dari sisi fiskal dan non fiskal. Dari sisi fiskal misalnya saja pemberian insentif berupa pengurangan PBB bagi bangunan cagar budaya yang dapat diberikan hingga 25%, serta sebaiknya pemerintah daerah Kota Medan sudah memiliki Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya karena selama ini ternyata pemerintah daerah Kota Medan belum memilikinya. Disinsentif bagi para pemilik cagar budaya yang dengan sengaja menelantarkan atau sengaja merobohkannya wajib diberikan sanksi atau bahkan denda sehingga pelestarian cagar budaya Kota Medan.[dar]

FOSAD Nilai Sejumlah Buku Kurikulum Sastra Tak pantas Dibaca Siswa Sekolah

Sebelumnya

Cagar Budaya Berupa Bangunan Jadi Andalan Pariwisata Kota Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Budaya