Tahun Depan Tarif Mengurus SIM jadi Rp 300 Ribu
MBC. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Rp 300 ribu. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendap ...