post image
KOMENTAR
Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang didampingi kuasa hukumnya kembali medatangi Ruang Penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus pembongkaran kios di Pusat Pasar, Senin (11/2/2013).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadiran orang nomor satu di PD Pasar Kota Medan ini disambut sejumlah pegawai PD Pasar Kota Medan. Dengan mengenakan kemeja lengan tangan panjang berwarna hijau, Benny Sihotang langsung memasuki ke dalam ruangan dan hampir 5 jam lebih lamanya dia diperiksa Penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan.

"Saya datang untuk mememnuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tuduhan pembongkaran kios. Hampir 5 jam saya dimintai keterangan," kata Benny Sihotang di Mapolresta Medan.

Disinggung tentang pembongkaran kios, Benny mengatakan, pembokaran itu telah sesuai peraturan yakni Perda No.31 Tahun 1993 tentang Pemakaian tempat Berjualan.

"Hal itu sangat jelas tertulis di pasal 3 yang berbunyi stand, kios atau bangunan milik Pemda, baik yang pembangunannya dibiaya oleh Pemerintah daerah maupun swadaya masyarakat yang berada didalam kompleks pasar milik Pemda yang digusur, ditertibkan, dibongkar guna peremajaan pasar/kota. Penertiban lainnya tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada penyewa dengan ketentuan kepada penyewa diberikan prioritas untuk memperoleh tempat berjualan dilokasi atau tempat yang diremajakan atau tempat lain yang dihunjuk oleh Pemda," ucapnya.

Dijelaskannya, Perda tersebut membuktikan kalau kami bekerja telah sesuai dengan Perda,Perwal maupun UU.

"Saya meminta agar Polresta Medan segera menuntaskan kasus ini dengan cepat sehingga permasalahannya bisa menjadi terang benderang. Sebab dengan telah dipanggilnya 30 orang lebih setidaknya telah membuat  kinerja PD Pasar terganggu," jelasnya.

Sementara itu, amatan MedanBagus.com, Lantai II Sat Reskrim Polresta Medan dipenuhi pegawai Dinas PD Pasar Kota Medan, sehingga Lantai II Polresta Medan dipenuhi pakaian Biru.

"Menemani bapak yang sedang dimintai keterangan," pungkas salah seorang pegawai yang tak mau namanya disebutkan. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum