post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak ramai. Pasalnya, suasana yang tenang berubah dratis setelah keluarga korban pembunuhan mengamuk mengejar dan meludahi terdakwa Morlan Nainggolan alias Pak Wanda (43).

Sebelumnya, Morlan diludahi keluarga korban, karena geram dengan kelakuan terdakwa yang tidak mengakui telah membunuh korban dengan cara sadis pada saat persidangan digelar.

"Siapa yang tidak kesal, udah jelas-jelas dia (terdakwa-red) yang membakar, masak dia membantahnya dengan alasan semua keterangannya dikarang-karang," ungkap Aldi Abang kandung korban usai persidangan, Rabu (23/4/2014).

Bahkan usai sidang, Aldi mengaku akan membalas kelakuan sadis terdakwa jika jaksa tidak menjatuhinya hukuman yang setimpal.

"Kalau sampai dia (terdakwa) dihukum hanya 15 tahun, aku yang akan membunuh dia, kalau cuma segitu hukuman untuk pelaku pembunuhan," kesalnya dihadapan pengunjung sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa membantah semua keterangannya yang berada di BAP kepolisian yang mengaku kalau dipaksa oleh petugas kepolisian. Hal ini pun sempat membuat ketua majelis hakim, Aksir, SH, kesal.

"Terdakwa harus berkata jujur tentang keterangan yang ada di BAP ini, tapi kalau tidak itu terserah saudara," kesal hakim.

Namun terdakwa tetap membantah keterangan yang ada di BAP kepolisian tersebut.

"Aku dipaksa pak sama polisi, jadi semua keterangan itu kukarang-karang aja," kilah terdakwa yang sempat berpura-pura menangis.

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, korban Dameria br Sihombing (33) tewas dengan cara dibakar di Jalan Jermal XV Gang Tembusan No 4 Kecamata Medan Denai. Perempuan tak berdosa itu jadi korban salah sasaran, dimana niat Morlan ingin membunuh bibinya, Pinna br Manurung alias Mak Lapet karena cemburu. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum