post image
KOMENTAR
Mungkin lupa kalau dirinya sedang mengantongi daun ganja kering, Hamlet Phie (49), warga Jalan Juanda Baru No 29A, justru menunjukkan satu amplop berisi daun ganja kering kepada petugas yang memintanya menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya. Ia pun langsung ditangkap oleh petugas Aipda Razali dan menggelandangnya ke Kantor Satlantas Polresta Medan.

Peristiwa unik ini terjadi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah, Jum'at (23/8/2014) sore. Saat itu, tersangka tidak menyalakan lampu sepeda motornya dan mengemudi dengan sembarangan. Petugas yang saat itu sedang berpatroli lalu menghentikan laju sepeda motor Honda Revo BK 3538 ACT yang dikemudikannya dan meminta surat kelengkapan dan SIM, namun Hamlet Phie tidak mengaku tidak membawanya.

"Dia bilang STNK dan SIM nya dirumah, makanya saya suruh diambil sementara sepeda motornya kami tahan," kata Aipda Razali, Sabtu (23/8/2014).

Tersangka menurut Razali sempat pergi meninggalkan mereka dengan alasan mengambil STNK dan SIM tersebut. Namun hanya beberapa meter dari lokasi ia kembali mendatangi Razali yang saat itu sedang berpatroli dengan rekannya Bripka Saiful Siagian. Ia langsung merogoh kantongnya dengan maksud menyuap petugas agar tidak menilangnya. Namun, sial ia justru merogoh amplop yang belakangan diketahui berisi daun ganja dari dalam kantongnya.

"Pas kami tanya itu apa, dia langsung gugup dan membuang amplopnya ke parit. Langsung saya tangkap dia sementara Bripka Syaiful mengambil amplopnya dari parit. Ternyata isinya ganja, langsung kami bawa dia ke kantor Satlantas," ungkapnya.

Untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, petugas kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti sepeda motornya dan daun ganja 1 amplop.

"Ia ngakunya baru beli untuk pakai sendiri," sebut Razali.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa