post image
KOMENTAR
Terkait korupsi dana pengadaan tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) pembelajaran untuk 37 SMP negeri dan swasta tahun 2011, dengan dua terdakwa mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Philipianus Telaumbanua selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Nisel dan Na'Arododo Dakhi selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Nisel, kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9/2014).

Dalam agenda persidangan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh, SB Hutagalung, SH, menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Philipianus Telaumbanua. Sementara, untuk Na'Arododo Dakhi dijatuhi dihukum selama 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga diperintahkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun uang pengganti (UP) ditujukan ke Philipianus Telaumbanua sebesar Rp15 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 9 bulan," jelas hakim.

Putusan itu lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Marpaung, yang keduanya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga memperintahkan keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp115 juta yang mana sudah dibayar Rp100 juta sehingga tersisa Rp15 juta dengan subsider 9 bulan kurungan

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 , Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku menerima. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Richard menjelaskan, pada tahun 2011, 37 SMP negeri dan swasta di Nias Selatan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengadaan peralatan hardware dan software pembelajaran sebesar Rp31 juta/sekolah yang dikirimkan langsung ke rekening kepala sekolah yang berasal dari APBN. Oleh kedua terdakwa, seluruh kepala sekolah tersebut diundang ke Dinas Pendidikan Nisel.

Dalam pertemuan tersebut, oleh Philipianus Telaumbanua, selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Nisel, dengan alasan menghindari kesalahan pembelian, dia meminta agar semua kepala sekolah menyerahkan uang tersebut untuk dibelikan. Dari 37 SMP, hanya 25 sekolah yang menyerahkan uang tersebut ke terdakwa sehingga terkumpul Rp775 juta.

Kemudian, Kabid menyuruh kontraktor, Ramlan Panjaitan selaku direktur CV Maju Jaya untuk pengadaan barang. Dari uang tersebut, Rp610 juta sudah diserahkan ke CV Maju Jaya. Dari pengadaann tersebut terjadi selisih Rp344 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya namun kuitansi yang dikeluarkan tetap Rp31 juta.

"Semestinya, pengadaan barang dilakukan oleh kepala sekolah, tapi ini tidak, pengadaannya dilakukan oleh CV Maju Jaya, terdakwa Na'Arododo kemudian membuat seolah-olah pesanan dan kwitansi itu dibuat oleh para Kepsek penerima bantuan subsidi kepala sekolah," katanya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Magdalena Bago, menurutnya, dalam persidangan terdakwa Philipianus Telaumbanua mengatakan dirinya sempat menyerahkan Rp20 juta ke Kadisdik Nisel. Namun demikian, pihaknya akan menelusuri hal tersebut.

"Sama halnya dengan Ramlan Panjaitan, selaku Direktur CV Maju Jaya," katanya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum