post image
KOMENTAR
Polsek Binjai Utara meringkus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Periode 2004-2009 berinisial AS (52) warga Jalan Seroja Lingkungan VII Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, atas dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Sabtu (13/9/2014) siang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2.000 liter lebih solar subsidi, yang tersimpan dalam tangki modifikasi kapasitas 3.000 liter, dan terpasang pada bak terbuka truk mitsubishi coltdiesel nomor polisi BL 8150 VI milik tersangka.

"Tersangka kita tangkap saat menambal ban truknya yang bocor, di sebuah bengkel mobil (Bengkel Mekar) kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara," ungkap Kapolsek Binjai Utara Kompol Nodi Torong, Senin (15/9/2014) siang.

Ia menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku curiga atas keberadaan truk yang sedang diperbaiki di sebuah bengkel mobil kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah Kota Binjai. Sebab, pada bagian belakang mobil tersebut terdapat tangki yang sudah dimodifikasi.

Menanggapi informasi itu, beberapa petugas dipimpin Kanit Binmas Polsek Binjai Utara  AKP O Simanjuntak selaku Perwira Pengawas (Pawas) saat itu, segera meluncur ke lokasi. Setelah dicek dan benar terbukti, selanjutnya truk bermuatan solar subsidi itu langsung diamankan menuju Mapolsek Binjai Utara, bersama sang pengemudi truk sekaligus pemilik barang bukti berinisial AS.

"Memang benar tersangka yang kami tangkap itu, mantan anggota DPRD Kota Binjai periode 2004-2009. Dia bahkan sempat membuat kesal anggota, karena berupaya menyuap petugas saat hendak diamankan ke kantor," ujar kapolsek.

Di hadapan petugas, tersangka AS yang mengaku sudah 2 kali melakukan aksi serupa, memperoleh solar subsidi dengan membelinya di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Binjai Utara seharga Rp 5.500 per liter. Masing-masing di SPBU Nomor 14.207.177 Kebun Lada sebanyak 1.500 liter, dan SPBU 14.207.1127 Pasar I Tandam sebanyak 500 liter.

Sesuai rencana, seluruh solar subsidi itu akan dijual tersangka untuk kebutuhan industri seharga Rp 5.800 per liter ke pihak agen penampung di Belawan.

"Sengaja saya beli (solar) pagi, karena masih dihitung harga subsidi. Supaya orang tidak curiga, pengisiannya dibuat seperti umumnya kendaraan mengisi BBM. Bahkan petugasnya juga dikasih uang tip Rp 50 ribu," jelas AS saat memperagakan aksinya di hadapan petugas.

Akibat perbuatannya, AS sang mantan wakil rakyat itu pun kini terancam hukuman 5 tahun pidana penjara, karena dianggap melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Mingak dan Gas (Migas).[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa