post image
KOMENTAR
. Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) langsung disambut baik oleh penyelenggara pemilihan umum di Sumatera Utara. Beberapa pasal pada Perppu tersebut yang tetap mengakomodir pelaksanaan pemilu langsung mulai menjadi pembahasan pokok yang mereka.

"Kita mulai melihat bagaimana mekanisme-mekanisme pemilihan langsung yang akan diimplementasikan berdasarkan Perppu tersebut," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Jum'at (10/10/2014)

Benget menambahkan, beberapa poin yang menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu didalam Perppu tersebut yakni mekanisme pencalonan kepala daerah, sanksi bagi calon yang mengundurkan diri, hingga penganggaran dana kampanye yang pelaksanaanya dialihkan kepada KPU.

"Para perppu itu pelaksanaan kampanye dilakukan oleh KPU mulai dari pemasangan alat peraga, baliho calon hingga iklan,"ungkapnya.

Meski sudah membahas berbagai strategi kebijakan di KPU, namun seluruh hal tersebut menurut Benget tetap mengacu pada hasil dari RUU Pilkada dan Perppu yang saat ini masih berproses ditingkat elit politik dan pemerintah.[rgu]

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Sebelumnya

Virus Corona Menjadi Alasan Deretan Pasangan Artis Ini Tunda Pernikahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam