post image
KOMENTAR
Sejumlah perwakilan keluarga purnawirawan TNI AU yang bermukim di Jalan Adi Sucipto, Komplek Karang Sari I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (22/10/2014) kemarin, meminta perlindungan ke DPRD Medan. Mereka memohon agar eksekusi paksa dari rumah yang didiami dihentikan.

"Kami mohon perlindungan agar eksekusi yang saat ini berlangsung dihentikan. Mau kemana kami tinggal," ungkap salah seorang anak dari purnawirawan TNI AU yang kini tinggal bersama ibunya juga warakawuri di rumah peninggalan ayahnya, saat menyampaikan nasibnya ke Fraksi PPP DPRD Medan.

Disampaikannya, melalui surat Komandan Pangkalan TNI AU Nomor B/163-08/36/01/Lanud Swo, Agustus 2014, dan surat kedua tertanggal 29 September 2014, tentang perintah pengosongan rumah dinas, membuat resah warga dan terusik. Karena, sebut pria yang minta identitasnya tidak ditulis demi kenyamanan, warga Sari Rejo yang telah mendiami tanah tersebut sejak 1948, kini terganggu kebebasannya atas tindakan yang dilakukan Lanud TNI AU Polonia Medan.

Disebutkan, rumah yang saat masih dihuni para purnawirawan, warakawuri, dan keluarga merupakan bangunan semi permanen yang dibangun sejak 1973/1974 dalam keadaan fasilitas dan lingkungan yang tidak memadai. Masih semak belukar, dan hingga saat ini biaya perawatan ditanggung sendiri.

"Kami terpukul karena harus diusir dari rumah itu dengan alasan akan diserahkan kepada prajurit TNI aktif. Kami tidak mau terjadi seperti kasus Suwondo, yang modusnya sama. Namun akhirnya tanah itu dikuasai pengusaha," ujarnya.

Karenanya, 101 Kepala keluarga yang tinggal di Komplek Karang Sari I meminta perlindungan DPRD agar eksekusi paksa dihentikan.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, H Irsal Fikri S Sos, kepada warga Karang Sari I berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Politisi muda ini juga meminta kepada Komandan Pangkalan Udara TNI AU Polonia Medan, untuk menghentikan eksekusi.

"Diminta eksekusi dihentikan, karena para purnawirawan, dan warakawuri memiliki jasa untuk negeri ini. Tidak pantas kalau diusir paksa tanpa ada solusi atau pengganti tempat tinggal. Untuk itu hentikan eksekusi sebelum ada solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak," sebut Fikri.

Dalam waktu dekat, lanjut Fikri, setelah terbentuk alat kelengkapan dewan pihaknya akan mengajukan kepada pimpinan dewan agar persoalan ini dituntaskan, serta memanggil pihak-pihak terkait. Irsal juga mengingatkan agar aparatur pemerintah baik camat maupun lurah untuk tidak mengeluarkan surat-surat atas tanah yang sedang diperkarakan itu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa