post image
KOMENTAR
Fraksi Demokrat menilai, penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pasalnya hingga saat ini, masih banyaknya ditemukan sampah berserakan baik di pinggir jalan, gorong-gorong maupun sungai. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pernyataan itu tercucap saat Fraksi Demokrat memberikan pandagannya terhadap Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) Pengelolaan Persampahan, Senin (17/11/2014) diruang sidang paripurna gedung DPRD Medan Jl.Kapten Maulana Lubis.

Menurut juru bicara Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain, setiap hari di Kota Medan terus menghasilkan sampah baik itu limbah rumah tangga, industri dan dari para pelaku usaha. Dengan begitu, Pemko Medan dapat mengetahui berapa jumlah alat yang diperlukan untuk mengangkut sampah tersebut serta SDM yang dimiliki dinas terkait.

"Kami meminta penjelasan Pemko Medan berapa jumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dimiliki, apakah memungkinkan untuk dioperasionalkan, mengingat volume sampah terus meningkat. Apakah ada TPA yang direncanakan sebagai pengganti TPA tersebut, mohon penjelasan," sebut Herri.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Edward Hutabarat menilai, Pemko Medan belum memiliki program dalam mengatasi masalah sampah selama ini. Disamping itu, Ranperda Persampahan yang di ajukan Pemko Medan pada BAB IV pasal 14 tentang perizinan kegiatan usaha pengelolaan sampah, Fraksi PDIP meminta Walikota untuk mengkaji lebih dalam pasal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan sosial dan kontra produktif dari tujuan Ranperda ini. Pasalnya dalam Raperda ini pihaknya melihat tidak adanya pembatasan secara detail tentang usaha pengeloaan sampah seperti mendapat izin dari Walikota.

"Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota. Menurut kami, kebijakan ini akan memberangus UKM yang ada di Kota Medan. Jadi perlu adanya peraturan yang jelas, klasifikasi usaha pengelolaan persampahan seperti mendapatkan izin dari Walikota Medan," papar Edward.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan