post image
KOMENTAR
Tujuh mantan pejabat Kantor Pemuda dan Olaraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) dijatuhi hukuman masing- masing 12 bulan dan 16 bulan penjara. Ketujuh terdakwa terbukti bersalah  melakukan tindak pidana korupsi karena membuat proyek fiktif pengadaan alat olahraga.

Mantan pejabat yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara adalah mantan Kepala Kanpora Tapteng Lander Parhusip dan mantan  Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng Oslo Habeahan.

Sementara lima orang yang dikenakan 1 tahun penjara adalah Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Rastim Bondar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Imam Mahadi dan tiga panitia pemeriksa barang, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ahmad dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).

Selain hukuman penjara, ketujuh terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yang meminta agar ketujuhnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Diberitakan, perkara korupsi ini bermula ketika Kantor Pemuda dan Olahraga Tapteng melakukan pengadaan alat-alat olahraga, di antaranya bola volly, net dan bola kaki yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah di Tapteng pada TA 2011. Alat-alat olahraga itu disebutkan dibeli dari Toko Siba Sport.

Namun, alat-alat olahraga itu ternyata tidak pernah dibeli dari Toko Siba Sport. Tanda tangan dan stempel yang tertera di kwitansi pembayaran juga bukan dari pihak toko itu.

Meskipun pengadaan alat-alat olahraga itu tidak pernah dilakukan, namun para terdakwa dengan perannya masing-masing mencairkan dana sebesar Rp 146,9 juta dari anggaran yang diterima Kanpora dari APBD Tapteng. Pencairan dana tersebut dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM). [ben]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum