post image
KOMENTAR
Mega bintang tinju dunia dari Filipina, Manny Pacquiao, mengajukan permohonan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Saya memohon dan mengetuk pintu hati Anda untuk memberikan grasi kepadanya dan menyelamatkan dia dari eksekusi," kata Pacquiao, yang juga seorang anggota Kongres Filipina,dalam video dari kamp pelatihannya di Los Angeles seperti yang dilansir France 24.com pada Senin, (27/4/2015)

Pacquiao, membuat permohonan tersebut di sela persiapan pertandingan termahal abad ini menghadapi Floyd Mayweather Jr. Pacquiao telah dianggap sebagai pahlawan nasional di Filipina. Pernyataan tersebut telah menambah dereta pesohor dunia yang menolak hukuman mati di Indonesia.

Pacquiao akan menghadapi petinju tak terkalahkan Amerika Mayweather Jr dalam pertarungan terkaya dalam sejarah tinju di Las Vegas pada Sabtu 2 Mei 2015. Sebelum laga tersebut, Pacquiao mengimbau Jokowi untuk menyelamatkan Mary Jane dari regu tembak.

"Pada tanggal 2 Mei, saya akan berjuang di Las Vegas, Nevada melawan Floyd Mayweather, yang dianggap pertarungan abad ini. Ini akan menjadi semangat pendorong besar, jika dengan cara kecil saya sendiri, saya bisa menyelamatkan kehidupan," kata Pacquiao.

Pernyataan Pacquiao datang hanya beberapa jam setelah ibu Mary Jane, Celia, membuat permohonan kepada ikon yang dikenal sebagai "Fist Nasional" di Filipina untuk membantu putrinya.

"Manny, silakan membantu menyelamatkan putri saya. Silakan berbicara. Ada kabar dari Anda akan sangat membantu karena Anda sangat populer di Indonesia," kata Celia di DZMM stasiun radio Manila.

Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Mary Jane yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.

Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa