post image
KOMENTAR
Panitia Seleksi calon pimpinan KPK telah menyerahkan delapan nama kepada Presiden Jokowi, kemarin. Kedela­pan nama itu nanti akan dilakukan fit and proper test di Komisi III DPR.
 
Kedelapan nama itu adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Alexander Marwata, Widyaiswara Madya Sespimti Polri Lemdikpol Brigjen Basaria Panjaitan, pengacara publik dan aktivis buruh Surya Tjandra, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Laode Muhamad Syarif.Apakah delapan nama itu meru­pakan harapan publik? Kenapa Jimly Asshiddiqie tidak terpilih? Apakah delapan nama itu sudah dijamin bersih?

Simak wawancara dengan Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti berikut ini:

Apa faktor dipilihnya dela­pan nama itu?
Ada tiga faktor yang menen­tukan terpilihnya delapan capim itu. Yakni, hasil wawancara, hasil tes kesehatan dan kejiwaan, dan masukan dari berbagai lem­baga serta masyarakat.

Bisakah Pansel menjamin delapan nama itu bersih?

Kami tidak bisa menjamin seperti itu. Tapi minimal dela­pan nama itu sudah bebas dari catatan kriminal dari data rekam jejak yang diterima pansel. Jadi jaminan kami adalah berdasar­kan laporan ataupun catatan yang kami terima.

Kenapa penyerahan dela­pan nama itu tertunda, apa karena satu Capim KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri?
Bukan karena itu, penundaan tersebut karena jadwal Presiden saja yang padat. Saya tegas­kan, Capim KPK yang ditetap­kan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri telah dicoret namanya oleh Pansel KPK dan tidak masuk dalam delapan nama tersebut.

Siapakah yang dicoret itu?
Capim yang ditetapkan seba­gai tersangka merupakan salah satu dari 19 kandidat yang ikut seleksi di tahap keempat.

Bagaimana proses saat me­mutuskan 19 kandidat?

Saat akan memutuskan 19 kandidat yang berhak mengi­kuti seleksi tahap IV dari 48 kandidat yang mengikuti seleksi tahap III, kami sudah mendapat berbagai catatan dari institusi yang diminta melakukan penelu­suran rekam jejak, seperti Polri, Kejaksaan, KPK, BIN, PPATK, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Setelah diumumkan 19 nama yang lolos, Bareskrim baru menetapkan salah seorang dari kandidat tersebut sebagai ter­sangka. Lantaran keputusan tidak dapat diubah kembali, Pansel memutuskan tetap me­masukan nama tersebut dalam 19 nama yang mengikuti seleksi tahap IV. Namun, nama tersebut dipastikan tidak termasuk dalam delapan nama yang diserahkan kepada Presiden.

Selain berdasar catatan dari Bareskrim dan institusi lain yang melakukan penelusuran rekam jejak, nama tersebut dicoret setelah Pansel mengklarifikasi secara langsung kepada kandi­dat yang bersangkutan saat tes wawancara. Di awal kami sudah memperhatikan catatan-catatan yang diberikan oleh beberapa tracker termasuk kami klari­fikasi dalam wawancara. Bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Jadi kami sendiri sudah aware. Ini ada catatan dari Bareskrim, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, KPK. Ini sudah kami tanda-tandai sebe­narnya.

Apakah ada kandidat lain yang mendapat catatan khusus?

Sebelum menentukan delapan nama yang terpilih, Pansel telah berkomunikasi dengan instansi yang menelusuri rekam jejak untuk mengetahui gambaran kasus yang menimpa kandidat-kandidat tersebut.

Tentu kalau masalahnya berat pidana, jangan dipilih, kar­ena kami punya bukti-buktinya. Mereka (Bareskrim) menyam­paikan itu. Itu kenapa saat me­nentukan delapan nama kami berhati-hati sekali.

Pansel sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menelusuri rekam jejak capim tersebut. Jika ada tambahan data, diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang besar di kemudian hari.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa