post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri Binjai menangkap mantan Kadispora Binja Ahmad Kuasa, Jumat (2/9).

Ahmad ditangkap setelah 2 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007 senilai Rp951 juta.

Dana tersebut berasal dari APBD tahun 2007 dan saat itu ia juga menjabar sebagai Sekretaris KONI Binjai.

Dari total uang yang dikorupsinya, Ahmad baru mengembalikan uang tersebut Rp 100 juta.

Informasi dihimpun, Ahmad Kuasa  telah di vonis 1 tahun penjara oleh MA tahun 2013, karena kasasi yang bersangkutan di tolak.

Saat dilakukannya eksekusi, Ahmad tidak berada di rumah. Bahkan, saat dilayangkan surat, pihak keluarga tidak menggubrisnya.

Setelah dua tahun menjadi buronan dan menjadi DPO, Kejari Binjai yang mengetahui keberadaan Ahmad lalu menangkapnya. "Benar, yang bersangkutan di tangkap di rumahnya," jelas Kejari Binjai Wilmar Ambarita.

Ia mengatakan, tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena telah memiliki status hukum tetap.

"Ahmad hanya kita mintai keterangan selama pelariannya. Yang bersangkutan telah kita kirim  ke Lapas Kelas II Binjai," pungkasnya.

Diketahui,  Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kota Binjai Ahmad Kuasa divonis satu tahun penjara karena terbukti korupsi dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007 senilai Rp. 951 juta. Kasus itu terjadi saat Ahmad menjabat Sekretaris KONI Binjai.

Dana Rp. 1,765 miliar yang dikelola KONI Binjai tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan KONI. Atas perintah Ketua KONI Binjai saat itu Haris Harto, terdakwa  membantu pencairan dana dari APBD Kota Binjai 2007.

Terdakwa juga membuat laporan dengan data fiktif seolah-olah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp. 951.697.000 sesuai dengan audit BPKP. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum