post image
KOMENTAR
Ketua KNPI Sumatera Utara, Dodi Susanto terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap H Anif Shah. JPU Fatah Chotib Uddin dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pembacaan dakwaannya menyatakan Dodi melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) karena membagikan tautan mengenai pemberitaan tentang H Anif Shah yang dimuat oleh salah satu media online medanseru.co.

Dalam dakwaan tersebut JPU Fatah membacakan kronologis yang menyebabkan terdakwa diadukan oleh pihak H Anif Shah dimana terdakwa memposting pemberitaan berjudul "KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang" salah satunya ke dinding akun Facebook milik terdakwa.

"Saat menerima tautan tersebut terdakwa Dodi Susanto tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran isi tautan dan tidak menghapus tautan itu dari dinding Facebook miliknya itu. Adanya tautan itu membuat sejumlah saksi jadi bisa membacanya," kata Fatah.

Sementara tanggal 10 November 2015, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada akun Facebook Dodi Sutanto juga terdapat berita dari situs jaringan medanseru.co tertanggal 10 Juli 2015 dengan judul "Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah".

"Tautan tersebut di-posting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto sehingga dapat dibaca oleh setiap orang yang mengakses ke akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi tersebut," ujar Fatah lagi.

Usai pembacaan dakwaan sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga tersebut untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan.

Tim penasehat hukum terdakwa, mengaku mereka sangat keberatan dengan dakwaan yang dibaca oleh JPU. Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Ikhwaludin Simatupang berpendapat dakwaan tersebut keliru sebab mengadili orang yang tidak tepat terkait munculnya pemberitaan tersebut.

Jaksa telah keliru karena justru mengadili orang yang membagikan berita tersebut. Seharusnya mengadili pemilik situs online MedanSeru.co," kata Ikhwaluddin Simatupang.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum