post image
KOMENTAR
Unjuk rasa menentang kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Penjaringan, Jakarta Utara yang diwarnai kerusuhan dan menyebabkan seorang warga menjadi korban, mendapat perhatian serius dari Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma.

Unjukrasa warga yang berasal dari beberapa organisasi masyarakat untuk menghadang Ahok yang kla itu hendak meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Ramah Anak (RPTRA) itu, menurut Lieus merupakan bentuk penolakan yang tegas dari warga Jakarta terhadap Ahok yang dinilai telah mendzalimi rakyat miskin Jakarta.

"Begitu marahnya warga terhadap Ahok sampai mereka melakukan pelemparan batu ke arah mobilnya. Bagi saya, itu menunjukkan Ahok tak ada harganya lagi di mata warga Jakarta. Unjukrasa dengan melempari mobil Ahok dengan batu itu ibarat Intifada, yakni bentuk perlawanan rakyat Palestina yang menolak tentara zionis Israel yang menduduki jalur Gaza," kata Lieus dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/6).

Seperti diketahui, demonstran yang menolak penggusuran rakyat miskin Jakarta oleh Ahok itu, memang sempat memblokir Jalan Bandengan yang diperkirakan dilintasi mobil Ahok dan rombonganmua. Namun, rombongan itu ternyata tidak melalui jalan utama. Ahok datang ke tempat peresmian melalui arah samping jalan utama melewati deretan ruko Bandengan Indah dengan pengawalan ketat kepolisian.

Perubahan rute itu, kata Lieus, menunjukkan bahwa Ahok itu seorang pengecut. "Ahok itu ternyata cuma mulutnya aja yang berkoar-koar. Nyalinya ternyata tak sebesar mulutnya," kata Lieus menanggapi sikap Ahok yang kabur dari hadangan massa itu.

Lieus menambahkan, sikap warga yang beringas adalah wujud dari kemuakan mereka terhadap sosok Ahok. "Karena itu, jika Ahok terus bersikap arogan, bukan mustahil unjukrasa akan semakin meluas dan semakin anarkis," tambahnya.

Karena itulah, ujar Lieus, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok, terutama menyangkut temuan BPK terkait kasus Sumber Waras yang melibatkan Ahok.

"Aparat penegak hukum tidak bisa terus menerus berlindungan di balik tidak adanya bukti materil seperti yang selama ini dikatakannya," ujar Lieus.

Lieus mengaku, ia sudah pernah membuat pengaduan ke Bareskrim Polri terkait temuan BPK soal Sumber Waras itu. Waktu itu, kata Lieus, ia datang ke mengadukan lima komisioner KPK karena telah melanggar Pasal 2 UU 15/2004. Alasannya, KPK tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 20 UU tersebut.

"Tapi jawaban yang saya terima justru tidak sesuai dengan harapan. Pihak Bareskrim Polri meminta saya untuk membawa bukti materilnya, yakni laporan audit BPK. Lha, masa saya punya? Itukan tugas kepolisian untuk membuktikannya?" kata Lieus.

Tak mau patah arang, Lieus akan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan hal yang sama. Tapi kali ini yang diadukannya adalah Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purna alias Ahok. Menurut Lieus, seperti halnya komisioner KPK, sebagai gubernur Ahok juga tidak menindaklanjuti teman BPK itu.

"Ahok, seharusnya mengembalikan kerugian negara dan membatalkan pembelian lahan Sumber Waras sebagaimana hasil  temuan auidit investigasi BPK. Ini sangat jelas perintah UU-nya. Hukumannya satu tahun enam bulan atau denda Rp 500 juta," tegas Lieus.

Namun Lieus mengaku ia tak tau apakah laporannya nanti akan diterima tau justru kembali ditolak Bareskrim.

"Saya gak bisa menduga-duga alasan apalagi nantinya yang akan dikatakan Polisi. Tapi, selama ketentuan UU itu tak dijalankan, berarti memang ada yang salah di negara ini," demikian Lieus.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum