post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria menuntut hukuman mati terhadap Julianto alias Yan, narapidana yang kini berstatus narapidana namun masih terlibat dalam kasus kepemilikan dan pengendalian narkoba dari dalam Rutan Kelas I A Tanjung Gusta. Tuntutan ini disampaikan Lamria dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8).

Lamria mengatakan tuntutan tersebut disebabkan Julianto alias Yan hingga saat ini tidak menunjukkan penyesalan akibat perbuatannya yang membuatnya kini menjalani hukuman selama 6 tahun penjara di Rutan tersebut. Ia bahkan masih menjadi pengendali 17 kg sabu yang diungkap oleh BNN Pusat.

"Julianto alias Yan juga tidak menyesalkan perbuatannya. Karena, mengulangi perbuatan yang sama dan dia (Julianto) sebagai pemilik sabu tersebut. Dia juga sudah dihukum 6 tahun penjara dengan kasus yang sama (Narkotika)," jelas Lamria.

Dalam sidang yang sama, 4 terdakwa lainnya yakni Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan, dituntut hukuman seumur hidup. Para terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dengan kurungan penjara seumur hidup dan hukuman maksimal dengan hukuman mati.

Dengan tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang hari Rabu, 10 Agustus 2016.

Diketahui pengungkapan kasus ini terjadi pada 19 November 2015 lalu. Saat itu  terdakwa Bambang datang ke Rutan dan diberikan uang Rp 9 juta oleh Julianto. Selanjutnya, Julianto menghubungi Saiful dan memerintahkannya mengambil sabu seberat 8 Kg dan 7 Kg untuk menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Saat pertemuan itu, Bambang membawa teman bernama Fery. Disitu, Saiful menyerahkan tas warna merah yang berisi sabu seberat 1 Kg, plastik klip, timbangan, sendok, gunting serta kertas warna coklat. Setelah itu, Bambang pulang ke rumahnya untuk memecah sabu menjadi 10 bungkus dan menyerahkannya kepada 3 pria tak dikenal yang mengaku anak buah Julianto di Jalan Sukarame.

Beberapa hari kemudian, Julianto memberikan Saiful upah berupa uang Rp 40 juta yang dikirim melalui rekening. Julianto kembali menghubungi Saiful dan memerintahkannya untuk mengambil 1 karung goni plastik berisi 17,445 Kg sabu dari Dedy yang akan diserahkan ke Bambang. Setelah berhasil, Saiful mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari Julianto.

Pada Jumat tanggal 18 Desember 2015, Dedy dan Sofyan tiba di Simpang Limun, Medan.

"Setelah bertemu, Dedy dan Sofyan menyerahkan sabu seberat 17,445 Kg kepada Saiful. Rencananya, sabu belasan kilogram itu akan diserahkan ke Bambang untuk diedarkan atas perintah Julianto. Namun, mereka keburu diciduk oleh petugas BNN Pusat," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Tak lama berselang, petugas BNN kembali menangkap Bambang di Jalan Datuk Kubu Pasar III Tembung Gang Silatuhrami No 32 Tembung Percut Seituan. Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2016, petugas BNN melakukan penjemputan terhadap Julianto di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum