post image
KOMENTAR
Personel Polsek Binjai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Binjai AKP MH Saragih SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku bernama Refianus (30), warga Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang (penjual ganja), dan Putra Andika alias Puput (22), Warga dusun Xlll, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan berawal saat kanitres Polsek Binjai Aiptu Yusra Efendi, mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja dirumah Refianus, mendapat informasi tersebut, kanitres langsung menghubungi Kapolsek Binjai, dan atas ijin Kapolsek, personel Polsek Binjai langsung bergerak kerumah pelaku dan melakukan penggerebekan.

Saat di lakukan penggerebekan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan berarti, dan di temukan 174 ganja siap edar yang sudah di bungkus, serta uang hasil penjualan sebanyak 87.000. Rupiah.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kabaghumas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, saat di konfirmasi, Senin (22/8), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Penangkapan berawal dari informasi warga, setelah akurat para personel langsung melakukan penggerebekan kerumah tersangka, dan di dapati kedua tersangka berada di dalam rumah sedang melakukan transaksi, Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 174 ganja kering siap edar dengan berat lebih kurang 5 gram, dan uang hasil penjualan sebanyak 87 ribu," jelasnya.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sekarang ada di Polsek Binjai yang berada di Tandem guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa