post image
KOMENTAR
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Henry Jhon Hutagalung mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepalangmerahan yang saat ini sedang berproses di DPR RI. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan pengurus PMI Kota Medan yang diketuai oleh Musa Rajek Shah, Kamis (29/9)

"Pada prinsipnya, saya, sebagai pimpinan lembaga, siap menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Medan dan  segera kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke pusat," katanya.

Selain mendukung pengesahan RUU yang saat ini tengah di 'godok' di DPR RI, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga mendukung kegiatan  HUT PMI ke-71 yang akan digelar pada 2 Oktober 2016 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Henry Jhon yang didampingi anggota DPRD Medan lainnya, Wong Chun Sen Tarigan juga  berpesan agar PMI giat melaksanakan sosialisasi de­mi me­numbuhkan kepercayaan di te­ngah-tengah masyarakat.

"Saya lihat PMI Kota Medan sudah baik. Sosialisasi harus terus dilakukan sehingga masyarakat mengeta­hui dan semakin percaya kepada PMI khususnya terkait pelayanan darah," ujarnya.

Sebenarnya, kata Henry Jhon lagi, pemerintah kota (Pemko) Medan  sangat terban­tu dengan keberadaan PMI, khususnya dalam mengatasi masalah-masalah kema­nu­­siaan.

"Sebagai wujud apresiasi, DPRD Medan  melalui APBD akan membantu PMI untuk melaksanakan pelatihan hingga pengadaan peralatan UTD yang me­menuhi standar nasional. Dengan de­mikian PMI Kota Medan dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan dan dalam penanganan bencana," tandasnya.

Sementara itu, Ketua PMI Medan, Musa Rajek Shah menyebutkan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Medan bertujuan untuk mencari dukungan kepada DPRD Medan agar menyampaikan ke pusat untuk segera mengesahkan RUU kepalangmerahan.

Disebutkan pria yang sering disapa Ijeck ini, penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia, sampai saat ini bisa dibilang sangat akut. Semua pihak bebas mempergunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan kemanusiaan.

Dikatakan, adanya bentuk penyimpangan dalam mempergunakan lambang dari organisasi kemanusiaan ini disebabkan Palang Merah Indonesia (PMI) belum memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU.

"Selama ini lambang PMI digunakan oleh semua pihak secara bebas untuk tujuan lain seperti politik, komersial dan kepentingan lainnya yang seharusnya dapat dicengah dengan UU," sebutnya.

2200 Kantong Darah

Dia juga menyampaikan, peralatan yang digunakan di UTD PMI Kota Medan sudah memenuhi standar nasional. Pemeriksaan dapat mendeteksi pe­nyakit dalam darah, seperti Hepa­titis B, Hepatitis C, Sivilis, dan HIV/AIDS. De­ng­an demikian, kualitas darah yang disa­lurkan dapat dijamin.

"Saat ini, kita sudah memiliki 2.200 kantong darah perharinya. Diha­rap­kan jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan. Peralatan di UTD kita juga sudah mampu melakukan screen antibody," jelasnya.

PMI Kota Medan juga, terjun langsung ke lokasi bencana seperti keba­ka­ran di Belawan dan Sunggal baru-baru ini. Bekerjasama dengan PMI Sumut, dalam memberikan bantuan berupa family kit dan pakaian layak yang di­kumpulkan oleh para relawan.

"Kita juga sudah memiliki 10 unit am­bulans yang terdiri dari; 1 unit ambulans VIP, 2 unit ambulans gawat darurat, 2 unit ambulans transportasi dan 5 unit am­bulans jenazah gratis," tambahnya sembari berharap  kehadiran Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan anggota DPRD Medan lainnya.

Perayaan tersebut akan dimeriahkan dengan berbagai perlombaan yang diikuti 90 PMR dan 5 KSR se-Kota Medan, serta penyerahan penghargaan kepada pendonor dan lembaga mitra UTD PMI Kota Me­dan.[rgu]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan