post image
KOMENTAR
Satresnarkoba Polres Binjai menerima dua orang  Narapidana yang dikirim dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas llA Binjai, Senin (30/1) Pagi.

Kedua narapidana yang tertangkap tangan oleh petugas Lapas saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu masing masing adalah Hendrik Syahputra dan Azra'i Nasution. Keduanya diamankan pada minggu (29/1) malam, saat sedang menkonsumsi sabu sabu di sel tahanan mereka, tepatnya di Blok B kamar 30.

Dari kedua narapidana tersebut, petugas Lapas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah alat penghisap (bong) yang masih berisikan narkotika, serta narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,10 gram.

Penangkapan kedua Napi berawal saat komandan Jaga Lapas Klas llA Binjai Jon Sitepu beserta anggotanya mengontrol Blok sel tahanan dan bertemu dengan seorang tahanan di blok B kamar 30. Saat itu para petugas memergoki kedua tahanan sedang menghisap narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya di lakukan penggeledahan kepada kedua napi tersebut.

Setelah berhasil mengamankan kedua Napi dan barang bukti, Kalapas Klas llA Binjai Mhd Jahari Sitepu langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan.

"Setelah mendapat laporan dari Kalapas Binjai, selanjutnya kedua Narapidana tersebut di jemput oleh anggota kami untuk kami bawa ke Mapolres Binjai guna di periksa lebih lanjut," terang Kasatnarkoba Polres Binjai saat dikonfirmasi medanbagus.com, Senin (30/1).[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa