post image
KOMENTAR
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Binjai ternyata belum bersih dari peredaran narkoba. Pasalnya, dua orang narapidana (Napi) kasus narkoba kembali diamankan karena mengkonsumsi narkoba, Kamis (2/2).

Kedua napi tersebut adalah Safrijal dan Dedi. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di LP Klas IIA Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan terhadap Safrijal dan Dedi berawal dari pemeriksaan seorang wanita pengunjung Lapas wanita tersebut ingin membesuk suaminya, yakni Safrijal.

Ketika menjalani pemeriksaan, petugas sipir wanita membuka jilbab pengunjung wanita itu untuk memastikan apakah ia membawa narkoba atau tidak. Namun tindakan itu membuat istri Safrijal berang.

Akhirnya istri Safrijal menyebar luaskan kepada publik bahwa ia ditelanjangi oleh Kepala Lapas. Tidak mau namanya tercoreng, Kepala Lapas pun mengambil inisiatif untuk memeriksa suaminya di dalam Lapas.

Ketika dilakukan pemeriksaan, akhirnya didapati barang bukti berupa HP dengan empat kartu, botol, dan kaca. Tak sampai disitu, Kepala Lapas pun menghadirkan BNNK Binjai guna melakukan tes urine.

Setelah dilakukan tes urine, ternyata Safrijal dan Dedi diketahui baru memakai sabu sekitar 4 hari lalu. Selanjutnya, kedua Napi tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih jauh.

Kepala LP Klas IIA Binjai, J Sitepu, kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini ia sedang gencar memberantas peredaran narkoba di Lapas yang dipimpinnya tersebut.

"Dengan sikap saya ini banyak orang yang tak senang, khususnya bagi pengedar maupun pemakai. Karena itu saya menduga mereka sengaja menyebar isu bahwa saya menelanjangi pengunjung wanita," tegasnya.

Untuk dua napi ini, lanjutnya, akan dikoordinasikan lebih jauh ke BNNK Binjai.

"Kalau memang masih bisa kita bina akan kita bina. Tapi kalau memang bisa ditindak lanjuti secara hukum, akan kita serahkan ke polisi," ucapnya.

J Sitepu juga menegaskan, untuk memerangi narkoba di LP Klas IIA Binjai harus dilakukan dengan sungguh sungguh.

"Sampai titik darah penghabisan saya akan tetap perangi narkoba di LP ini," tegasya.

Seperti diketahui, Safrijal yang merupakan warga Aceh itu sudah menjalani 2 tahun penjara dari vonis 8 tahun penjara. Sementara Dedi, divonis 6 tahun 3 bulan dan sudah menjalani 2 tahun penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa