post image
KOMENTAR
Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dengan jumlah pengaduan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terbanyak di Indonesia setelah Jakarta. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila, dalam diskusi "Pentingnya pelaksanaan prinsip-prinsip panduan PBB tentang bisnis dan HAM bagi anggota serikat buruh dan tani di Sektor Perkebunan Sawit, Pertanian dan Pangan" di Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda, Medan.

"Dari sekitar 8 ribu berkas pengaduan HAM yang mereka terima setiap tahunnya, pengaduan terbanyak yang dilaporkan yakni Instansi Kepolisian, Perusahaan Korporasi dan Pemerintah Daerah," katanya, Selasa (28/2).

Siti menjelaskan, khusus di Sumatera Utara persoalan yang paling mengemuka yakni pengaduaan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada sektor korporasi perkebunan baik swasta maupun perusahaan BUMN. Menurutnya, sejak dari zaman dahulu tidak terdapat banyak perubahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan untuk menghindari pelanggaran HAM tersebut.

"Salah satunya yakni mempertahankan buruh mereka sebagai pekerja lepas. Padahal peraturan ketenagakerjaan jelas menyebutkan, pekerjaan yang sifatnya terus menerus dikerjakan dan menjadi peerjaan pokok di perusahaan tersebut, maka pekerjanya harus diangkat menjadi karyawan," ungkapnya.

Siti tidak menyangkal, pihak perusahaan perkebunan kerap memanfaatkan aturan outsoourching untuk mengelabui praktik pelanggaran tersebut. Padahal dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa pekerja outsourching hanya diperbolehkan pada sektor pekerjaan yang tidak menjadi pokok di perusahaan tersebut.

"Contohnya office boy ataupun driver kantor. Kalau mereka tidak ada kan perusahaan masih tetap bisa jalan karena yang mereka kerjakan bukan pokok usaha. Beda dengan penyadap getah karet ataupun pendodos sawit yang harusnya jadi karyawan. Karena tanpa mereka perusahaan tidak jalan. Begitu aturannya," ungkapnya.

Pengawasan mengenai hal ini menurut Siti hingga saat ini tidak efektif karena metode pengawasan yang sifatnya desentralisasi yakni pada SKPD dibawah kekuasaan Kepala Daerah. Kondisi ini terkadang menyulitkan mengingat tidak sedikit pemilik korporasi yang memiliki hubungan dengan kepala daerah.

"Dengan demikian kalau pengawasnya merupakan staff dari kepala daerah, maka ini tidak akan efektif," jelasnya.

Melihat persoalan ini, Komnas HAM sudah pernah mengusulkan agar pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia dilakukan sentralistik atau terpusat pada satu badan dibawah Kementerian Tenaga Kerja. Akan tetapi kondisi tersebut belum diaplikasikan sesuai usulan mereka. Bahkan yang terjadi yakni adanya pengalihan pengawasan dari daerah kepada pemerinah provinsi.

"Padahal itu tidak berbeda dengan pengawasan yang dilakukan ditingkat daerah (kabupaten/kota), artinya pengawasan masih belum efektif juga," demikian Siti Noor Laila.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa