post image
KOMENTAR

Videotron yang berdiri di pintu masuk Merdeka Walk (MW) ternyata tak memiliki izin. Demikian dikatakan Kepala Bidang Perizinan, Tata Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup DPMPTSP Medan, John E Lase, kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

“Merdeka Walk itu masuk 13 ruas jalan bebas reklame. Jadi kalau ada berdiri videotron pasti tidak ada izin, sudah pasti itu,” kata Jhon Lase.

“Itu kan masuk zona terlarang, jadi tidak mungkin kami terbitkan izinnya, pasti menyalahi aturan,” sambungnya.

Dikatakannya DPMPTSP Kota Medan telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait munculnya videotron di kawasan Merdeka Walk, Jalan Balai Kota.

Koordinasi dengan Satpol PP, diakuinya bukan hanya sebatas reklame atau videotron yang ada di Merdeka Walk. Namun, beberapa reklame lain yang menyalahi izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.

“Karena tidak ada izin, pasti nanti ditertibkan,” tegasnya.

Seperti diketahui realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2019 hanya sekitar Rp15 miliar. Padahal target yang telah ditetapkan berjumlah Rp120 miliar.

Jhon mengaku, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sangat sulit tercapai sampai akhir tahun. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut.

“Pemko Medan kan mulai membuat nol semua reklame, seluruh tidak berizin dipangkas. Ini baru mulai tumbuh kembali,” jelasnya.

Bukan hanya itu, alasan lain yakni terkait dengan larangan berdirinya reklame di daerah milik jalan seperti median jalan, dan trotoar.

“Jadi kalau mau berdiri reklame itu harus di persil (lahan masyarakat) atau reklame melekat. Selebih itu tidak boleh, lokasi untuk itu kan terbatas, makanya penerimaan masih minim,” jelasnya. [dar]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan