post image
KOMENTAR

Nurhayati Samosir (53) warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam, Kota Binjai tidak dapat berkutik saat warga menangkapnya usai beraksi melakukan penipuan dengan modus hipnotis di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sunggal.

Informasi yang diperoleh, kasus penipuan modus hipnotis ini dilakukannya pada Minggu (23/2) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu ia melakukan aksinya terhadap dua orang korban yang masih berstatus pelajar yakni Safia Putri dan Rieke Salsabila Putri keduanya merupakan warga Medan Petisah.

Kejadiannya berawal saat kedua korban naik ke angkutan umum usai berbelanja dari salah satu pusat perbelanjaan di Plaza Medan Fair. Saat itu, pelaku juga ada di dalam angkutan yang sama. Setelah keduanya korban turun, pelaku juga turun beraksi dengan berpura-pura menjatuhkan tas dan mengklaimnya berisi uang Rp 45 juta. Kepada kedua korban, pelaku menjelaskan agar nilai Rp 45 juta tersebut dibagi. Kemudian, kedua korban dipaksa untuk menyerahkan HP mereka masing-masing jenis Vivo V12 dan Oppo Neo 7 yang diklaimnya sebagai bagian miliknya dari angka yang disebutkannya tersebut.

Karena panik, kedua korban menyerahkan HP mereka dan korban langsung mencoba kabur dengan naik angkutan umum lainnya. Namun korban menjerit dan mengundang perhatian warga. Mereka kemudian mengejar angkutan umum yang dinaiki pelaku dan berhasil menyusulnya saat berada di persimpangan Jalan Gatot Subroto-Ringroad. Di sana, pelaku ditarik warga dan mengadukannya ke Polsek Sunggal.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan kini terancam pasal 368 subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa