Pejabat-pejabat Gedung Putih pada hari Jumat (14/9) telah meminta Google agar mempertimbangkan kembali apakah video tersebut melanggar ketentuan YouTube atau tidak.
Google mengatakan, mereka telah memutuskan bahwa video tersebut tidak melanggar terms of service soal pidato kebencian (hate speech).
Alasannya, video tersebut ditujukan pada Islam sebagai agama bukan
kepada orang yang menganutnya. Demikian sebagaimana diberitakan AP (Minggu, 16/9).
Dengan alasan tersebut, Google hanya memilih untuk membatasi akses
klip tersebut guna mematuhi hukum negara setempat, ketimbang menanggapi
tekanan politik politik yang ada.
Hingga saat ini perusahaan
internet terbesar di dunia itu hanya menyensor video tersebut di India
dan Indonesia setelah memblokirnya pada hari Rabu (12/9), di Mesir dan
Libya, di mana kedutaan-kedutaan besar Amerika diserbu demonstran yang
marah atas penggambaran Nabi Muhammad sebagai penipu dan hidung belang.[ian]
KOMENTAR ANDA