post image
KOMENTAR
Meski Undang Undang Pembaruan Agraria (UU PA) sudah berumur 52 tahun, tapi tidak ada perubahan yang cukup signifikan dalam hal ketimpangan agraria. Konflik agraria malah semakin meningkat dan memicu pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap petani.

Begitu dikatakan Ketua Departemen Politik, Hukum dan Keamanan Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah, dalam diskusi publik bertajuk "Mewujudkan Land Reform Sebagai Syarat Kebangkitan Petani" di kantor DPP PBR, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/9).

Kata dia, kekerasan yang terjadi dalam konflik agraria meningkat setiap tahunnya. Misalnya saja, pada tahun 2007, ada 76 kasus dengan luas lahan yang dipersengketakan 196.179 hektar (Ha) dan kriminalisasi dialami 166 orang, keluarga yang tergusur 24.257 KK dengan korban tewas sebanyak 8 orang.

Sementara pada tahun 2008, ada 63 kasus dan 49 lahan 49.000 Ha dengan tingkat kriminalisasi 312 orang, 31.267 KK tergusur dan 6 orang meninggal dunia.

"Pada 2009 ada 24 kasus dengan luas lahan 328.497,86 (ha) dan 84 kriminal dan kekerasan, 5,835 KK yang tergusur dan 4 orang meninggal dunia," sambung Agus.

Di tahun 2010, dia mengakui, memang kekerasan dalam konflik agraria menurun. Hanya ada 22 kasus dengan luas lahan 77.015 Ha yang dipersoalkan dan tingkat kriminalisasi dan kekerasan kepada 166 orang, dan 21.367 keluarga yang tergusur dengan 5 orang meninggal dunia.  Tapi, ditahun berikutnya atau pada 2011, kekerasan dalam konflik agraria kembali meningkat.

"Ada 120 kasus dengan luas lahan 342.360,43 (Ha). Tingkat kriminal dan kekerasannya (dialami) 35 orang, 273,888 KK yang tergurur serta 18 orang korban manusia meninggal," terangnya.

Petani sendiri, kata Agus menambahkan, semakin terancam jika dilihat dari adanya upaya-upaya untuk merevisi atau menghapus UU 5/1960 PA tersebut. Padahal mandat penting yang terkandung dalam UU PA itu adalah penguasan dan kepemilikan tanah oleh individu atau badan hukum harus dibatasi, karena berpotensi merugikan kepentingan umum. Negara juga mengatur pengelolaan agraria untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat, serta mencegah monopoli individu atau swasta.

Adapun UU PA pasal 12 menyebutkan: Oleh karena segala usaha bersama menyangkut usaha di bidang agraria harus didasarkan pada usaha bersama berdasarkan prinsip gotong royong.

"Tidak ada kesejahteraan rakyat tanpa land reform, yakni penataan ulang atas kepemilikan tanah yang timpang agar lebih adil. Karena itu dari agraria reform adalah persoalan tanah. Pembaruan agraria menyangkut aspek ekonomi dan berbagai program pendukung yang dapat mempengaruhi berkelanjutan land reform itu sendiri," tandasnya. [zul] 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas