post image
KOMENTAR
DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Medan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (14/12/2016).

Perangkat daerah yang disahkan terdiri atas, 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 25 Dinas, 5 Badan, dan 21 Kecamatan.

Berikut Susunan Perangkat Daerah Kota Medan.

Sekretariat
1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
2. Sekretariat DPRD (A)

Inspektorat
1. Inspektorat (Tipe A)

Dinas
1. Dinas Pendidikan (Tipe A)
2. Dinas Kesehatan (A)
3. Dinas Pekerjaan Umum (B)
4. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (B)
5. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (B)
6. Satuan Polisi Pamong Praja (A)
7. Dinas Kebakaran (A)
8. Dinas Sosial (C)
9. Dinas Tenaga Kerja (A)
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A)
11. Dinas Ketahanan Pangan (A)
12. Dinas Lingkungan Hidup (A)
13. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A)
14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A)
15. Dinas Perhubungan (A)
16. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian (A)
17. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (B)
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A)
19. Dinas Pemuda dan Olahraga (A)
20. Dinas Kebudayaan (C)
21. Dinas Pariwisata (B)
22. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A)
23. Dinas Pertanian dan Perikanan (B)
24. Dinas Perindustrian (B)
25. Dinas Perdagangan (B)

Badan
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A)
2. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (A)
3. Badan Penelitian dan Pengembangan (B)
4. Badan Pengelolaan Keuangan (A)
5. Badan Pengelola Pajak Daerah (A)

Kecamatan
1. Kecamatan Medan Sungal (Tipe A)
2. Kecamatan Medan Timur (A)
3. Kecamatan Medan Tuntungan (A)
4. Kecamatan Medan Petisah (A)
5. Kecamatan Medan Labuhan (A)
6. Kecamatan Medan Barat (A)
7. Kecamatan Medan Maimun (A)
8. Kecamatan Medan Deli (A)
9. Kecamatan Medan Kota (A)
10. Kecamatan Medan Denai (A)
11. Kecamatan Medan Amplas (A)
12. Kecamatan Medan Area (A)
13. Kecamatan Medan Helvetia (A)
14. Kecamatan Medan Perjuangan (A)
15. Kecamatan Medan Selayang (A)
16. Kecamatan Medan Tembung (A)
17. Kecamatan Medan Baru (A)
18. Kecamatan Medan Johor (A)
19. Kecamatan Medan Polonia (A)
20. Kecamatan Medan Marelan (A)
21. Kecamatan Medan Belawan (A).[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan