Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 24/9).
Gamawan mengungkapkan itu menanggapi terpilihnya Walikota Solo Joko Widodo menjadi gubernur DKI Jakarta. Untuk menjadi orang nomor satu di Ibukota, Jokowi harus mengajukan pengunduran diri sebagai walikota ke DPRD Solo.
"Sebenarnya untuk mundur itukan hak setiap orang. Undang-undang mengatakan boleh mengajukan pengunduran diri itu," papar dia.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini yakin DPRD Solo akan mengizinkan Jokowi mundur.
"Ketika dia mencalonkan, dia kan memberitahu kepada atasannya, katakanlah Gubernur. Kalau gubernur sudah melepas itu, artinya kan prinsip sudah setuju untuk dilepas kalau berhasil. Saya kira DPRD Solo akan setujui," ucap dia.
Namun Gamawan menegaskan, jika DPRD Kota Solo tidak mengizinkan Jokowi 'terbang' ke Jakarta, Kemendagri akan memberikan penjelasan langsung kepada Anggota Dewan Kota Solo tersebut.
"Kalau tidak dizinkan, nanti kita akan fasilitasi seperti di Garut. Di Garut itu Kemendagri turun ke sana dan menjelaskan ke DPRD," demikian Gamawan, merujuk pada pengunduran diri Wakil Bupati Garus, Dicky Chandra. [zul]
KOMENTAR ANDA