
"Kan ada hal-hal yang dirasa kurang dalam UU yang sekarang. Ya kita akomodir untuk dimasukkan," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Yahdil Harahap kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/9).
Mengenai kemungkinan wewenang penuntutan dikembalikan pada kejaksaan, Yahdil mengaku hal masih diperbincangkan.
"Ya, itu masih wacana. Nanti kita lihat dulu pendapat para ahli, mana yang lebih baik. Kalaupun tetap di KPK juga nggak masalah. Yang penting ada mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kualitas dakwaan," papar Yahdil.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN lainnya, Taslim Chaniago juga berpendapat sama. Dia menila revisi UU KPK perlu dilakukan.
"Saya kira perlu untuk lebih memperkuat dan memperjelas keberadaan KPK. Saya kira memperlemah atau memperkuat itu tergantung yang mananya di revisi," ungkapnya.
Selama itu dinilai untuk mempercepat pemberantasan korupsi, Fraksi PAN akan menerima. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA