
"Beliau tidak mangkir tapi tidak mau hadir untuk diperiksa. Dan alasannya tidak hadir sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya," ungkap Agus saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Sabtu (29/9).
Terkait pernyataan anggota Komisi III DPR, Indra, yang mengatakan ketidakhadiran Djoko Susilo di KPK memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus Simulator SIM, Agus mengatakan prinsipnya seseorang dianggap bersalah setelah ada keputusan pengadilan.
"Setiap orang punya hak memberikan komentar. Tapi kita harus berpedoman pada prinsip hukum dimana seseorang dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan," pungkas Agus.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA