
"Belum," singkat Jurubicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, Sabtu (29/9).
"Pengacaranya sudah kirim surat soal ketidakhadiran DS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Djoko Susilo mendatangi KPK menyampaikan alasannya tidak bersedia menjalani pemeriksaan. Juniver Girsang, salah satu pengacaranya menyatakan, kliennya masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung, trkait lembaga yang berwenang menangani kasus ini, dimana KPK menetapkan empat orang tersangka yang juga ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA