post image
KOMENTAR
Nama baik dan jabatan M. Misbakhun wajib direhabilitasi. Hal itu menyusul Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membutuskan bahwa politisi PKS itu bebas atas perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

"Ini soal kehendak politik saja, mau direhab atau tidak. Tapi untuk pembelajaran ke depan, baiknya dipertimbangkan untuk direhabilitasi," ujar ujar pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).

Jimly menekankan, apabila seseorang ternyata tak bersalah maka tentu semua hak dan jabatannya harus direhabilitasi.

Misbakhun merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemalsuan LC di Bank Century dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT. Selalang Prima Internasional. Tiga putusan pengadilan dari pengadilan negeri hingga kasasi di MA menyatakan dia bersalah.

Di tengah itu, muncul surat permohonan fraksi PKS untuk memecat dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Misbakhun. Belakangan, Misbakhun mengakui dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri yang dipakai dasar untuk melakukan PAW terhadap dirinya.

Misbakhun pun beberapa waktu lalu telah menyampaikan permintaan agar PKS dan Fraksi memperjelas posisinya. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas