
"Semua parpol yang kita seleksi masih belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai bertemu delegasi partai-partai di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Berdasar hasil verifikasi administrasi, Husni menjelaskan, seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka, ada lima jenis dokumen belum dilengkapi 34 parpol. Pertama, masa berlaku dokumen telah melampaui batas waktu pada saat parpol mendaftar ke KPU.
Kedua, masa berlaku perjanjian sewa kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir. Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan.
Keempat, sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen kabupaten dan kota, dan 50 persen kecamatan. Kelima, jumlah anggota partai tidak memenuhi 1000 atau 1 per 1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten dan kota.
Meski dintayakan tak lolos, tapi 34 parpol calon kontestan Pemilu 2014 itu masih diberikan waktu seminggu untuk melengkapi berkasnya.
Menurut Husni, parpol masih diberikan kesempatan satu kali lagi untuk memperbaiki kekurangannya. Yakni mulai 9 hingga 15 Oktober 2012. Kesempatan itu diberikan karena KPU sudah empat kali memanggil pengurus partai terkait kelengkapannya.
Karena kesempatan sudah diberikan lebih dari tiga kali, Husni mengaku, pihaknya tidak akan memberikan kesempatan lagi bagi partai yang belum juga melengkapi berkas verifikasi administrasi.
“KPU tak akan memberi perpanjangan waktu lagi. Jika satu provinsi saja tidak memenuhi syarat, partai itu tidak akan lolos jadi peserta pemilu,” akunya.
Hasil final verifikasi parpol akan diumumkan 23-25 Oktober 2012. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA