Atas kejadian itu, Satgas Jaksa Agung Muda Pengawasan telah mengamankan barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang pemerasan dari tangan DP.
Belakangan diketahui, pemerasan dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan.
"Oh iya sudah pasti, orang yang bersangkutan sudah jelas ditahan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Kata Darmono, berdasarkan aturan setiap jaksa yang ditahan otomatis akan diberhentikan sementara. Namun, jika telah ada keputusan hukum tetap, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Nah kalau ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, bisa jadi diberi hukuman tetap yaitu, diberhentikan dengan tidak hormat diberhentikan dari PNS maupun kejaksaan," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah masuk ranah hukum.
"Itu tergantung hasil pemeriksaan akhir, karena sudah masuk ke ranah pidana, itu akan diajukan ke pengadilan, nanti sangat tergantung terhadap amar putusan hakim," demikian Darmono.
Seperti diketahui, dua Jaksa ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan interogasi melalui penyidikan terhadap DP yang sempat mengaku sebagai jaksa. Dia ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10).
Ketiga pegawai di lingkungan Kejakgung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban pemerasan mengadu kepada petugas Jamwas bahwa dirinya akan diperas oleh DP. Petugas Jamwas kemudian meminta kepada pengusaha itu untuk terus mengadakan pertemuan dengan jaksa yang diduga memeras. Pertemuan selanjutnya pun berlangsung di Cilandak Town Square. Ketika terjadi pertemuan bersama DP, aparat Jamwas langsung menangkap A dan AFP.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA