post image
KOMENTAR
Pendapatan negara dari sektor pajak terancam melorot lantaran makin banyak warga ogah membayar pajak.

Mengerikan bila menyimak laporan Direktorat Jenderal Pajak saat ini yang menyebutkan dari 110 juta warga memiliki penghasilan, dihitung ada sekitar 50 juta warga yang potensial membayar pajak. Namun, sampai saat ini Ditjen Pajak mencatat baru 15 juta warga saja mau menyetor pajak. Sisanya, 35 juta warga belum setor.

Fenomena ini ditengarai karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Kondisi itu makin diperparah dengan banyak terungkapnya kasus-kasus penyelewengan pajak yang membuat masyarakat menjadi antipati terhadap pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan tahun lalu sektor pajak yang berhasil disetorkan ke kas negara Rp 800 triliun.

Tiap harinya, warga menikmati Rp 180 ribu dari dana itu. Dengan duit sebesar itu warga bisa terbantu membeli bahan bakar minyak untuk kendaraan bermotornya, dan menggunakan fasilitas infrastruktur jalan. Semua itu dimodali pajak.

Bekas Ketua Badan Pengawas Pasar Modal ini menilai, sikap kemalasan seperti itu menciderai rasa keadilan warga pembayar pajak. Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi warga yang tidak bayar pajak.

"Di negara-negara yang sudah maju, mereka ini justru yang diborgol. Saking takutnya masuk penjara, ada orang Italia meminta penjelasan tentang bayar pajak ke pegawai kami, dia bilang "I don’t want to go to jail". Mana ada orang Indonesia ngomong gitu, paling bilang nggak tahu, nggak pernah diajarin," keluhnya di Jakarta, kemarin

Paling tidak, jika sanksi pidana dirasa berat ada sanksi lain yang menjerakan. Misalnya, tidak boleh ikut pemilu. Atau yang paling ekstrem diusir dari Indonesia.

“Banyak yang tidak sadar sudah menikmati tapi nggak bayar pajak, nggak ikut urunan. Orang yang kayak gini tidak pantas jadi warga negara, kita usir saja, minimal nggak boleh ikut pemilu,” tegasnya.

Fuad membenarkan berkembangnya prasangka buruk terhadap aparatur pajak, dan terungkapnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak seperti Gayus Tambunan berpengaruh terhadap kepatuhan warga membayar pajak.

Menurutnya, seharusnya kasus mafia pajak seperti Gayus Tambunan tidak perlu dikait-kaitkan dengan setoran pajak. Sebab, mafia pajak seperti Gayus tidak mengkorupsi uang pajak yang telah disetor.

"Justru uang yang dimiliki Gayus itu uang yang belum disetorkan. Begitu anda bayar pajak, mengikuti sistem yang ada memakai SSP (Surat Setoran Pajak), ATM, uang itu tidak bocor lagi. Uang itu langsung masuk ke kas negara," katanya.

Dari hari ke hari Ditjen pajak sudah berbenah. Buktinya, pajak menjadi penyumbang terbesar APBN, jumlahnya mencapai Rp 800 triliun. "Kalau semua pegawai kita seperti Gayus semua tidak mungkin ada penerimaan sampai Rp 800 triliun masuk ke negara," ungkapnya.

Sebagian warga bertanya, apa untungnya membayar pajak? Bagi  kalangan ini, dana hasil pajak tidak mengalir ke sektor riil secara utuh.

"Mereka merasa percuma bayar pajak, apakah dapat untung atau tidak, terus hasil pajak apakah tersalur ke infrastruktur atau tidak, nah ini memang perlu dijawab dan diawasi legis­latif,” ujarnya.

Selain kendala psikologis, ada juga kendala teknis. Yakni, belum adanya data akurat tentang kependudukan. Jika Ditjen Pajak mau mendata jumlah wajib pajak perseorangan secara tepat tentu butuh usaha yang lebih besar. Untuk sederhananya, data kepen­du­dukan bisa didapat dari program e-KTP.

Selain wajib pajak perorangan, perusahaan juga banyak yang nggak taat membayar pajak. Dalam catatan Ditjen Pajak ada 12 juta perusahaan yang belum menyetorkan kewajibannya.

Dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  saja masih rendah. Dalam Realisasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 277,7 triliun dari target sebesar Rp 298,44 triliun.

Rendahnya realisasi ini karena tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan pajak. Hal ini menyebabkan target penerimaan negara perpajakan tahun lalu meleset, yakni Rp 872,6 triliun dari target sebesar Rp 878,7 triliun dalam APBN-P 2011.

Bahkan Ditjen Pajak sudah memperkirakan  sampai akhir tahun ini jumlah total piutang pajak yang belum tertagih mencapai Rp 48 triliun.

Dari jumlah tersebut yang berpotensi tidak dapat tertagih sebesar Rp 19 triliun.

Sebagai informasi, rasio pajak terhadap jumlah transaksi keu­angan per tahun di Indonesia baru 12 persen atau tergolong paling ren­dah dibandingkan negara-ne­gara lainnya. [rmol/hta]

Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi