post image
KOMENTAR
MBC.  Perburuan Tim Intel Kejaksaan Agung terhadap mantan anggota DPRD Bengkulu yang terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2001-2003, menuai hasil.

Setelah meringkus enam orang sebelumnya, tadi malam Kejaksaan kembali menangkap dua orang lainnya.

Keduanya adalah anggota DPRD periode 1999-2004 Selamet Bintoro dan Yun Zainuddin. Selamat ditangkap di Jalan Rasamala 263, Komplek Harapan Jaya, Bekasi Utara, pukul 21.00 WIB, Selasa, (16/10). Sementara Yun diamankan di Jalan Ade Irma 74, Argamakmur, Bengkulu Utara, pada pukul 20.00 WIB, Senin malam (15/10).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Jakarta , Rabu (17/10).

Adi menjelaskan, kedelapan mantan anggota Dewan yang berhasil diringkus itu terlibat kasus tindak pidana koruspi APBD Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2001-2003. Masing-masing mereka korupsi senilai Rp 288 juta sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Mereka telah divonis dan berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA Nomor 690 K/PID.SUS/2007, tanggal 6 Maret 2008. Mereka divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta.

"Maka, dengan ditangkapnya kedelapan DPO terpidan korupsi APBD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, selesailah sudah semua DPO diamankan semua," pungkasnya.

Sebelumnya kedelapan mantan anggota DPRD Bengkulu itu masuk dalam Daftar  Pencarian Orang (DPO) Kejakaan Tinggi Bengkulu. [zul] 

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal