post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Instruksi No 4/Inst-2012 mewajibkan seluruh perusahaan dan dinas pemerintahan di Sumbar mengikutsertakan pegawai honorer, paruh waktu dan karyawan informal disertakan menjadi peserta Jamsostek.

"Nantinya para bupati dan walikota bisa melakukan koordinasi, demikian juga para perusahaan swasta menyelaraskan dengan intruksi tersebut," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam acara launching instruksi Gubernur Sumbar Nomor 4 di Padang, Rabu (17/9).

Dilain pihak, terkait dengan kepesertaan karyawan informal yang tidak tergabung dalam perusahaan, Gubernur mengatakan, akan membantu lewat APBD, tanpa menabrak aturan.

"Ada Permen Mendagri tentang bantuan sosial (bansos) yang sebagian bisa dialihkan ke sana," terangnya.

Dia berharap dengan langkah itu, Sumbar bisa mencapai universal coverage baik di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan perundangan.

Dirut Jamsostek Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi gubernur Sumbar dengan melaksankan MoU dengan Pemda Sumbar.

"Dengan model seperti ini, kita proyeksikan kepesertaan yang sekarang kita fokuskan per wilayah bisa tercapai 100 persen. Apalagi nanti UU nomor 24/2011 tentang BPJS mengisyaratkan seluruh warganegara bekerja sektor formal dan informal dilindungi jaminan sosial," imbuhnya.

Elvyn menambahkan, akan meneruskan bentuk kerjasama yang sudah dilakukan dengan Provinsi Sumbar ke provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Saat ini, kata Elvyn, dari 110 juta pekerja, tercatat 70 juta bekerja di sektor formal dan 40 juta di sektor informal. Tapi yang jadi peserta Jamsostek baru 30 persen pekerja di sektor formal.

Karena itu, Elvyn memuji langkah yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial  bagi pekerja di Sumbar.

Dia juga mengungkapkan, berdasar best practice di negara lain, peningkatan kepesertaan jaminan sosial akan jadi alat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan profesioalitas pekerja dan pelindungan warganegara di hari tua dengan program jaminan sosial.

Direktur Pengupahan dan Jamsos PHI, Kemenakertrans Wahyu Indrawati memuji  apa yang dilakukan Pemprov Sumbar, sebagai propinsi pertama yang mengeluarkan instruksi perlindungan bagi pekerjanya. Langkah itu pun selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru bahwa pekerja bisa mendaftarkan langsung kepesertaan Jamsos, jika perusahaan tidak memberi hak jaminan sosial.

Sedangkan Kepala Dinasnakertrans Provinsi Sumbar  Sofyan menegaskan akan menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat dengan melakukan koordinasi dengan seluruh dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan walikota.

"Nantinya kita akan berperan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak perlindungan jaminan sosial pekerja dan lingkungan kerja," terangnya. [fer]
 

Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi