post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan perkasa suap bupati Buol dengan tersangka General Manager Supporting PT HIP Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakartam siang ini (Kamis, 18/10).

Kedua anak buah Hartati Murdaya itu akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara terpisah. Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Eva Yustisiana.

Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi. Sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.

Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa