post image
KOMENTAR
MBC.  Mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Politisi PAN itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

"Wa Ode Nurhayati S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis malam (18/10).

Surat putusan perkara Wa Ode Nurhayati setebal 160 halaman. Sebelum membacakan putusan, Suhartoyo meminta persetujuan dari Wa Ode Nurhayati dan tim penasihat hukumnya agar bisa membacakan bagian-bagian pokok saja dari surat vonis.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Wa Ode Nurhayati empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [rmol/hta]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa